Accessibility Tools
Text to Speech
Zoom In Text
Zoom Out Text
Grayscale
Negative
Cliche
Readable Font
Reset

Profil PPID Kota Bontang

Tahun 2023

Tentang PPID

Agar masyarakat mendapatkan informasi valid, Pemerintah Kota Bontang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyediakan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi publik. Apa itu PPID? PPID adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Layanan informasi oleh PPID dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan daring melalui whatsapp serta website PPID.

Pembentukan PPID Kota Bontang sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 tahun 2012 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang serta dasar hukum yang terdapat dalam :


  1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 (UUD 1945) Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  2.  Dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai penjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku secara nasional.


Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID Kota Bontang dibantu oleh petugas pelayanan informasi publik, di setiap perangkat daerah dan BUMD. Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID Kota Bontang.

Syaratnya cukup mudah. Siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik di Jalan Pemuda No. 148 Semarang atau mengakses secara daring melalui whatsapp serta website ppid.semarangkota.go.id.

Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.

Dasar Hukum

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

Berkas Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah 

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2021
PERDA KETERBUKAAN INFORMASI KOTA BONTANG

Perda No.6 Th.2020 tentang Penyelenggaraan KIP daerah

Visi dan Misi

VISI

Menjadi pusat pelayan informasi dan Pengaduan yang kreatif dan terpercaya


MISI

Meningkatkan Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Kota Bontang

Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Meningkatkan Sinergitas dengan Seluruh Perangkat Daerah dalam Memberikan Pelayanan Informasi

Meningkatkan Layanan Informasi yang Cepat, Mudah dan Terbuka


PPID Pelaksana

Nama Instansi Kategori Alamat Keterangan Kontak
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Dinas Perum Halal Square Bontang

SK PPID SATPOL PP

ADMIN PPID : 081347284208
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA Dinas Jl.S.Parman- Kota Bontang

SK PPID RSUD TAMAN HUSADA

ADMIN PPID : 085246817955
KELURAHAN BONTANG BARU Kelurahan Jl.Mulawarman Kec.Bontang Utara Kota Bontang

SK PPID KELURAHAN BONTANG BARU

ADMIN PPID : 082188655158
KELURAHAN BELIMBING Kelurahan Jl. Abd.Rauf No.40 BTN PKT Kelrahan Belimbing Kota Bontang

SK PPID KELURAHAN BELIMBING

ADMIN PPID : 081348533181
KELURAHAN TANJUNG LAUT Kelurahan Jl.Jend.Sudirman No.19 Kelurahan Tanjung Laut Kota Bontang

SK PPID KELURAHAN TANJUNG LAUT

ADMIN PPID : 082150515522
KELURAHAN SATIMPO Kelurahan Jl.Mahoni No.17 Kelurahan Satimpo Kota Bontang

SK PPID KELURAHAN SATIMPO

ADMIN PPID : 08113345556
KELURAHAN TELIHAN Kelurahan Jl.S.Parman Kec.Bontang Barat Kota Bontang

SK PPID KELURAHAN TELIHAN

ADMIN PPID : 081254414454
KELURAHAN GUNTUNG Kelurahan Jl.Tari Jepen RT.34 Kelurahan Guntung Kota Bontang

SK KELURAHAN GUNTUNG

ADMIN PPID : 085248747777
KELURAHAN API-API Kelurahan Jl.Pattimura No.43 Kec.Bontang Utara Kota Bontang

SK PPID KELURAHAN API-API

ADMIN PPID : 081346567818
INSPEKTORAT DAERAH Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 2 Kelurahan Bontang Lestari Kota Bontang 75325

SK PPID INSPEKTORAT

ADMIN PPID : 081347662991
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Badan Jl. Ir.H.Juanda Ke.Tg.Laut

SK PPID BPBD

ADMIN PPID : 082155629219
DINAS PERHUBUNGAN Dinas Jln R.E.Martadinata Gedung Pelabuhan loktuan lantai 3.Bontang Utara

SK PPID DISHUB

ADMIN PPID : 082157799589
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 1 Kota Bontang 75325

SK PPID DISKOMINFO

ADMIN PPID : 082155031996
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Dinas Jl. Awang Long No.1 Kota Bontang

SK PPID DISDUKCAPIL

ADMIN PPID : 082393632421
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Badan jL. Moch.Roem Gedung Graha Taman Praja Kel Bontang Lestari Kota Bontang 75325

SK PPID BAPELITBANG

ADMIN PPID : 081250897240
DINAS KESEHATAN Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 2 Kelurahan Bontang Lestari Kota Bontang

SK PPID DINKES

ADMIN PPID : 08115805111
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH Badan Jl. MT Haryono No.39 Kel Bontang Utara Kota Bontang

SK PPID BPKAD

ADMIN PPID : 081231943702
DINAS LINGKUNGAN HIDUP Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 3 Kel. Bontang Lestari Kota Bontang

SK PPID DLH

ADMIN PPID : 085250155026
DINAS PMPTSP Dinas Jl. Awang Long No, 1 Kota Bontang

SK PPID DPMPTSP

ADMIN PPID : 08565298881
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM Badan JL. MOH. ROEM GEDUNG GRAHA TAMAN PRAJA KEL. BONTANG LESTARI

SK PPID BKPSDM

ADMIN PPID : 082261966120
DINAS PERUMAHAN,KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 2 Kelurahan Bontang Lestari Kota Bontang 75325

SK PPID DINAS PERKIM

ADMIN PPID : 085389235228
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 2 Kelurahan Bontang Lestari Kota Bontang

SK PPID DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

ADMIN PPID : 085250466580
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Dinas Gedung Graha Taman Praja Blok 3 Lt. III, Kel. Bontang Lestari Tel. (0548) 20362 Fax. (0548) 20366

SK PPID DKUKMP

ADMIN PPID : 082324658684
BADAN PENDAPATAN DAERAH Badan Jl. Mt.Haryono No. 40 Kel. Bontang Utara Kota Bontang

SK PPID BAPENDA

ADMIN PPID : 082195742400
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN Dinas Jl.Kapt.Pierre Tendean – Bontang Telp.(0548) 20164 (28283-Pos PMK)

SK PPID DISDAMKARTAN

ADMIN PPID : 08115966622
DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Dinas Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 3 Kel. Bontang Lestari Kota Bontang 75325

SK PPID DINSOS DAN PM

ADMIN PPID : 08115414321
BADAN KESBANGPOL Badan Jl. Moch. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok 1 Kel. Bontang Lestari Kota Bontang

SK PPID KESBANGPOL

ADMIN PPID : 085349595011
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA Dinas Jl. Moch Roem Gedung Graha Taman Praja Blok Bontang Lestari Kota Bontang

SK PPID PU

ADMIN PPID : 085652255568
KECAMATAN BONTANG SELATAN Kecamatan Jl. Selat Karimata I 75321 Tg.Laut Bontang Selatan Kota Bontang

SK PPID KECAMATAN BONTANG SELATAN

ADMIN PPID : 082254490231
KECAMATAN BONTANG UTARA Kecamatan Jl. Awang Long – Bontang Utara Kota Bontang

SK PPID KECAMATAN BONTANG UTARA

ADMIN PPID : 081254142962
KECAMATAN BONTANG BARAT Kecamatan Jl.Perjuangan Kel.Gn.Telihan Kota Bontang

SK PPID KECAMATAN BONTANG BARAT

ADMIN PPID : 082152622697

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Tugas dan Wewenang PPID Pasal 10 (1) sesuai Perki 1 Tahun 2021 :


  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.


FUNGSI

Fungsi PPID sesuai Perki 1 Tahun 2021 pada ayat (1) :

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; 15
  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan h. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Maklumat PPID

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI

Selaku penyelenggara layanan informasi dan pelayanan penanganan pengaduan publik Pemerintah Kota Bontang, kami berkomitmen untuk :

1. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik dan pelayanan penanganan pengaduan atas pelayanan publik yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Keterbukaan Informasi Publik.

2. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik dan pelayanan penanganan pengaduan atas pelayanan publik dengan mudah, cepat, tepat, akurat, dan tidak menyesatkan.

3. Memberikan pelayan informasi dan penanganan pengaduan sesuai prosedur yang mudah dan bebas biaya.

4. Menjaga kerahasiaan data pribadi pemohon informasi dan pelapor pengaduan publik.

5. Menempatkan petugas pelayanan informasi dan pelayanan penanganan pengaduan yang kompeten, profesional, responsif, dan mengedepankan etika pelayanan.

6. Melakukan evaluasi kinerja secara berkala atas penyelenggaraan pelayanan informasi dan pelayanan penanganan pengaduan serta siap menerima sanksi apabila melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LINK MAKLUMAT : MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI SESUAI PERKI 1 TAHUN 2021

Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan

Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan sebagai berikut :

 

–    Senin – Kamis    : 09.00 – 15.00 WITA

–    Jumat           : 09.00 – 11.00 WITA

Biaya Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.


Contact Person PPID dapat menghubungi Sekretariat PPID Utama Kota Bontang via email ppid@bontangkota.go.id / ppidbontang@gmail.com. Atau WhatsApp :


Ketua PPID Kota Bontang                       : Anwar Sadat, SP (+62 852-4946-8695)

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi       : Ilham Wahyudi, S.Si (+62 812-5514-867)

Bidang Pelayanan Informasi & Dokumentasi : Anna Hadya S.Sos (+62 811-5370-505)

Admin PPID Utama Kota Bontang               : Lusyana Hutahaean (+62 821-5503-1996)




Supported by Delta Pixel