Perjanjian Kerjasama Perlindungan Hak Anak dan Perempuan, serta Pelayanan Khusus Penyandang Disbilitas di Bontang Ditandatangani
PPID UTAMA, Bontang — Dalam langkah penting untuk meningkatkan perlindungan hak anak dan perempuan, Walikota Bontang Basri Rase, bersama Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kota Bontang, Nor Hasanuddin, menandatangani Perjanjian Kerjasama pada Rabu (17/7) pagi tadi. Acara penandatanganan berlangsung di pendopo rumah jabatan (rujab) walikota.
Perjanjian ini mencakup berbagai aspek perlindungan, termasuk perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin, serta pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Walikota Bontang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerjasama ini sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dengan baik. "Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang layak bagi setiap warga, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan," ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kota Bontang, Nor Hasanuddin, juga menyampaikan harapannya agar perjanjian ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. "Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, berbagai masalah yang kerap dihadapi anak dan perempuan pasca perceraian dapat diatasi dengan lebih baik dan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih optimal," katanya.
Penandatanganan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintahan kota, perwakilan organisasi masyarakat, dan media. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak-hak anak dan perempuan di Kota Bontang, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya tersebut. (KMF_rie)
Foto: KMF_rusdien