Accessibility Tools
Text to Speech
Zoom In Text
Zoom Out Text
Grayscale
Negative
Cliche
Readable Font
Reset
Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak, DPPAKB Menggelar Sosialisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak, DPPAKB Menggelar Sosialisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

  • Admin

PPID UTAMA, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana(DPPAKB), menggelar Sosialisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Pada Unit Layanan Dan Satuan Pendidikan pada Kamis (16/05/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium 3 Dimensi ini dibuka oleh staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Asdar Ibrahim, dengan didampingi Kepala DPPAKB Eddy Forestwanto.

Turut hadir dalam kegiatan Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Ratna Oeni Cholifah yang memaparkan terkait kebijakan pentingnya menghadirkan lembaga perlindungan khusus yang ramah terhadap anak, sebagai salah satu upaya mewujudkan Bontang kota layak anak. Disamping itu Dr. Baharuddin Ketua Asosiasi Perspektif Hak Anak Kalimantan Timur hadir, untuk memaparkan praktek baik LPKRA yang sudah dimiliki Balikpapan

Dalam sambutannya,Asdar Ibrahim mengungkapkan bahwa kasus-kasus pelanggaran hukum terhadap anak ini dapat terjadi di sekolah, rumah, serta berbagai lingkungan masyarakat. bentuknya pun beraneka ragam, seperti bullying, pelecehan seksual, eksploitasi anak, penelantaran dan lain sebagainya.Ā 

ā€œNamun, belum banyak yang tahu bagaimana menggunakan haknya sebagai warga negara indonesia dalam mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga hukum pemerintah.ā€ ungkapnya.

Dalam catatan sistem informasi online kekerasan terhadap perempuan dan anak Tahun 2023 terdapat 101 kasus yang diterima dan dilayani oleh unit pelayanan teknis perlindungan perempuan dan anak Kota Bontang, dan dari Januari hingga saat ini, kasus yang tercatat pada simfoni ppa berjumlah 40 kasus,Ā kekerasan fisik menjadi tertinggi pada dua tahun terakhir ini, kasus tersebut terjadi pada ranah privat yaitu rumah tangga hingga pada ranah publik seperti di sekolah yang melibatkan pelajar, tenaga pendidik, baik sebagai korban maupun pelaku.Ā 

Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga mencatat, 84% pelajar atau delapan dari 10 peserta didik di indonesia pernah menjadi korban perundungan (bullying).

ā€œSelain melakukan tindakan-tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk menyediakan lembaga layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan yaitu unit pelayanan teknis perlindungan perempuan dan anak,ā€ jelas Asdar.

Dengan diwujudkannya lembaga pelayanan perlindungan khusus yang ramah anak yang kelak dapat terstandarisasi maka diharapkan setiap unsur di lembaga layanan maupun pada satuan pendidikan tadi memiliki 3 langkah : aku tahu (mengetahui informasi yang benar tentang kekerasan terhadap anak), aku mau (termotivasi untuk mengambil peran dalam mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak), aku melakukan (melakukan aksi nyata untuk mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak), agar terwujud Bontang menjadi kota yang layak anakĀ 



Ā 



  • Kegiatan Pemkot 2024
Supported by Delta Pixel