Accessibility Tools
Text to Speech
Zoom In Text
Zoom Out Text
Grayscale
Negative
Cliche
Readable Font
Reset
Wali Kota Bontang Lakukan Pendantanganan Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur

Wali Kota Bontang Lakukan Pendantanganan Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur

  • Admin

by PPID Kota Bontang | Jul 9, 2023 | PPID Kota Bontang

PPID UTAMA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melakukan Pendantanganan Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Kota Bontang, Dengan Kabupaten Kutai Timur Kepada Zoelva Dan Partners pada Minggu (09/07/2023) malam.

Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang ini, dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, jajaran pimpinan DPRD Bontang serta tokoh adat dan masyarakat Sidrap.

Pendantanganan surat kuasa tersebut merupakan proses yang dilaksanakan untuk melakukan uji materil, terhadap aturan terkait tapal batas antara wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur khususnya wilayah Kampung Sidrap.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik terlaksananya penandatanganan surat kuasa ini. Menurutnya ini merupakan upaya serius yang dilakukan bersama, baik pemerintah kota dan juga DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di wilayah Sidrap.

“DPRD dan Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan berbagai macam komunikasi, pendekatan demi pendekatan, perjuangan demi perjuangan sudah dilalui. Oleh karenanya ini merupakan upaya terakhir, saya yakin dan percaya pak Zoelva dan tim adalh orang yang handal dan pengalaman dalam bidang ini,” ucapnya.

Senada dengan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan bahwa hasil putusan nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sidrap.

“Tentu hal ini adalah perjuangan terakhir kita dalam memperjuangkan aspirasi masayarakat kampung sidrap untuk bergabung ke Kota Bontang. Hal ini nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kampung Sidrap yang akan diputuskan di mahkamah agung dan mahkamah konstitusi,” jelasnya.

Permendagri 25 tahun 2005 mengenai tapal batas Bontang-Kutim mengatur mengenai Kampung Sidrap berada di wilayah administrasi Kutim. Hal ini menyebabkan munculnya kebingungan masyarakat terhadap kepastian wilayah Sidrap.

 

 


  • Kegiatan Pemkot 2023
Supported by Delta Pixel