Accessibility Tools
Text to Speech
Zoom In Text
Zoom Out Text
Grayscale
Negative
Cliche
Readable Font
Reset
Wali Kota Bontang Berikan Tanggapan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4(Empat) Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang
Wali Kota Bontang Berikan Tanggapan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4(Empat) Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang
Wali Kota Bontang Berikan Tanggapan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4(Empat) Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang
Wali Kota Bontang Berikan Tanggapan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4(Empat) Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang

Wali Kota Bontang Berikan Tanggapan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4(Empat) Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang

  • Admin

PPID UTAMA, BONTANG - Walikota Bontang Basri memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bontang, atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada 19 Maret 2024. Kegiatan yang masuk dalam agenda rapat kerja ini digelar pada Senin (25/03/2024) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, 4 Raperda inisiatif yang ditanggapi Basri Rase terdiri atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman, Raperda tentang Perusahaan Terbatas Bontang Migas Dan Energi (Perseroda), dan Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat. 

Basri Rase dalam kesempatan itu menyampaikan menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra Bersama Berkarya

“Terhadap dukungan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa, Saya mengucapkan terima kasih. Terkait pandangan dan tanggapan Fraksi Gerindra Bersama Berkarya tentang kesiapan dan keseriusan mengelola Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang dan pertimbangan sektor atau bidang usaha apa saja yang perlu dikembangkan dalam Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa agar lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dapat Saya tanggapi bahwa dalam Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa telah memuat bidang usaha dan standar tata kelola yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Perumda AUJ,” jelas basri.

Selanjutnya terhadap pandangan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah. Air Minum Tirta Taman, Pemerintah Kota Bontang mengucapkan terima kasih atas pandangan dan tanggapan yang telah diberikan. 

“Terkait dengan pelayanan yang optimal kepada pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih, dan produktif serta untuk menjamin ketersediaan air minum yang berkualitas. Maka perlu peningkatan pelayanan dan kinerja kelembagaan Perumda Air Minum Tirta Taman sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat sehingga bertujuan memberikan keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat Saya tanggapi bahwa hal tersebut sudah menjadi komitmen dari Pemerintah Kota Bontang melalui Perumda Air Minum Tirta Taman, selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan peningkatan penyediaan air baku, kondisi Perumda Air Minum Tirta Taman juga telah mengalami perbaikan tata kelola dan keuangan yang signifikan, sehingga dalam beberapa waktu kedepan diproyeksikan akan memberikan peningkatan PAD,” ungkapnya. 

Terhadap dukungan atas Raperda tentang Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Fraksi Gerindra Bersama Berkarya berpendapat bahwa Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi didirikan dengan maksud untuk mengelola dan mengoperasikan bidang pertambangan, pengelolaan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi secara profesional, sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kemudian perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi yang saat ini berlaku. Basri Rase dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas dukungan yang diberikan.

Terhadap pandangan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. 

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas dukungan yang diberikan. Adapun terhadap pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, apakah pengaturan dalam Pasal 6 ayat (4) Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman bahwa penyesuaian tarif secara berkala dalam setahun paling tinggi 10% (sepuluh persen) tidak terlalu tinggi, dapat Saya tanggapi bahwa hal tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan tanpa adanya kajian dan penetapan dari Keputusan Gubernur, sehingga penerapan tarif air minum berdasarkan asas proporsionalitas dan asas keadilan, khususnya untuk melindungi masyarakat menengah kebawah. Substansi materi secara teknis selanjutnya dapat dilakukan pembahasan bersama dalam rapat kerja antara Pemerintah Kota Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang,” terangnya.

Terhadap dukungan atas Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda), pihaknya mengucapkan terima kasih.

Kemudian terkait pertanyaan sebagai berikut.

Terhadap pertanyaan mengenai apakah semua lahan parkir di setiap fasilitas umum sudah dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa. 

“Dapat Saya tanggapi bahwa tidak semua lahan parkir di setiap fasilitas umum dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa, hal ini dikarenakan adanya beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan parkir dan aset milik Pemerintah Daerah, sehingga kerja sama yang akan dilaksanakan terkait pengelolaan parkir harus disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Terhadap pertanyaan sejauh mana efektifitas manfaat keberadaan PT. BPR Bontang Sejahtera terhadap kemajuan para pelaku UMKM Kota Bontang.

“Dapat Saya tanggapi bahwa keberadaan PT. BPR Bontang Sejahtera sangat berdampak efektif dan bermanfaat kemajuan para pelaku UMKM Kota Bontang, karena PT. BPR Bontang Sejahtera memiliki program pembiayaan yang rendah bunga dan merupakan penyalur program dana bergulir dari Pemerintah Kota Bontang.”

Terhadap saran agar PT. BPR Bontang Sejahtera menerapkan sistem syariah supaya lebih berkah.

“Dapat Saya tanggapi bahwa Pemerintah Kota Bontang membuka ruang untuk dilakukannya pembahasan terkait hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

Terhadap permintaan perbaikan jalan Cipto Mangunkusumo yang mengalami kerusakan.

“Dapat Saya tanggapi bahwa saat ini sedang dalam penyusunan dokumen lelang dan pekerjaan akan segera dikerjakan pada April 2024.” (kmf_rose)


foto : kmf_hendra






  • Kegiatan Pemkot 2024
Supported by Delta Pixel