Nota Kesepakatan Pelayanan Prima Ditandatangani Pemkot dan Pengadilan Agama Kelas II Bontang.
PPID UTAMA, BONTANG - Sebuah momentum penting terjadi di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, dengan diselenggarakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kota Bontang dan Pengadilan Agama Kelas II Kamis (4/4/2024). MOU ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan sinergitas dan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak akibat perceraian.
Hadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Hj. Muhayah, Panitera PTA Kaltim Hj. Hairiah, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Ketua TPPKK Kota Bontang. Camat, serta Lurah sekota Bontang, acara tersebut menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bersatu dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Walikota Basri menyatakan bahwa pelayanan prima dengan sinergitas dalam pemanfaatan teknologi informasi adalah inovasi yang penting. Beliau menekankan bahwa hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang mengalami permasalahan yang timbul disebabkan oleh perceraian orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan yang layak dari negara.
Perhatian khusus diberikan terhadap tingginya tingkat perceraian di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walikota Basri menegaskan bahwa dalam MOU ini, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah akan terlibat. Putusan perceraian yang dikirimkan kepada Pemerintah Kota Bontang akan ditindaklanjuti secara serius, sesuai dengan arahan yang diberikan.
Selain itu, pelayanan prima yang ditingkatkan akan memungkinkan masyarakat untuk lebih cepat mengakses informasi tentang perlindungan anak dan perempuan, termasuk edukasi mengenai pernikahan dini. Walikota menyambut baik inisiatif dari Pengadilan Agama Kota Bontang ini, dan menekankan pentingnya penyebaran praktik yang sama tidak hanya di lingkup pemerintah, tetapi juga di perusahaan-perusahaan seperti PT. Badak, PKT, dan Indominco.
Walikota juga mengekspresikan harapannya bahwa MOU ini akan menciptakan efek jera bagi pasangan yang berniat untuk bercerai, sehingga kasus perceraian anak tidak lagi menghasilkan korban yang terlantar. “Dampaknya nanti akan diberlakukan pemotongan gaji”, tegasnya. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan keluarga di Kota Bontang. (kmf_rie)
Foto: (kmf_hendra)