Hari Kedua Bimtek DWP Diskominfo Bahas Kesetaraan Gender dan Perlindungan Istri ASN
PPID UTAMA, Balikpapan – Hari kedua bimbingan teknis (bimtek) Dharma Wanita Persatuan (DWP) unsur pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Sebanyak 30 anggota dan pengurus DWP hadir menyimak pemaparan Heri Sunaryo, narasumber dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, di Ballroom hotel Whiz Prime Balikpapan Sabtu (26/10), yang melanjutkan pembahasan dari hari pertama.
Materi yang disampaikan pada bimtek ini berfokus pada isu kesetaraan gender dan perlindungan terhadap istri Aparatur Sipil Negara (ASN). Heri menjelaskan pentingnya memahami hak-hak perempuan, khususnya dalam konteks perceraian bagi istri ASN, serta bagaimana seorang atasan harus menyikapi kondisi tersebut. Selain itu, ia juga menguraikan aturan pembagian gaji setelah perceraian untuk memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam sesi ini adalah ketentuan tentang status pernikahan ASN. Narasumber menjelaskan bahwa ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib menyertakan alasan yang sesuai dengan aturan, termasuk persetujuan dari pimpinan. Sementara itu, ASN wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua dalam suatu pernikahan.
Lebih lanjut, Heri Sunaryo menegaskan tentang sanksi yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar ketentuan pernikahan ini. Ia mengutip Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur tentang sanksi pemecatan bagi ASN yang diketahui hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. "Aturan ini ditegakkan untuk menjaga citra dan moral ASN sebagai abdi negara," jelasnya.
Para peserta bimtek tampak sangat memperhatikan materi yang disampaikan, dan beberapa di antaranya turut bertanya untuk memperdalam pemahaman terkait isu yang dibahas. Harapannya, melalui kegiatan ini, para anggota DWP semakin memahami hak-hak yang perlu dilindungi serta peran mereka dalam mendukung kesetaraan gender di lingkungan ASN.(KMF_rie)
Foto: KMF-firman