DPRD dan Pemkot Gelar Raker, 3 Raperda Dibahas
(PPID Utama, 9 Mei 2023). DPRD Kota Bontang bersama Pemkot Bontang menggelar Rapat Kerja dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 raperda yang merupakan inisiatif Pemkot Bontang. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Basti Rase, Wawali Najirah, Wakil Ketua DPRD Junaedi dan Agus Haris, seluruh fraksi, kepala OPD dan tamu undangan.
Adapun raperda tersebut yakni; raperda terkait pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi, raperda perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Fraksi Golkar bersama Nasdem mengungkapkan pentingnya memberikan kemudahan investasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan kapasitas ekonomi daerah. Hal ini tentu senada dengan Fraksi lainnya seperti; PKB bersama PPP dan PDIP, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
Lebih lanjut terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah seluruh fraksi menyatakan perlunya evaluasi dan penataan kelembagaan guna terwujudnya organisasi yang efisien, efektif, rasional, agile dan proposional. Sedangkan untuk raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan seluruh fraksi menyampaikan apresiasi atas usulan tersebut. Melalui perpustakaan diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengembangkan sarana perpustakaan sehingga dapat mendukung tumbuhnya minat baca dan mencerdaskan masyarakat Kota Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase mengucapkan terima kasih atas setiap masukan dan tanggapan seluruh fraksi. Ia juga menyebutkan berdasarkan hasil kajian akademis, terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan seperti; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tipe B ke tipe A, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dari tipe B ke tipe A, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dari tipe A ke tipe B, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB dari tipe A ke tipe B, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari tipe C ke tipe B, Badan Perencanaan penelitian dan Pengembangan dari tipe B ke tipe A serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang diubah tidak lagi menggunakan tipelogi sesuai amanta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan dan semoga dengan beberapa perubahan kedepannya kuantitas dan kualitas kinerja setiap OPD maupun ASN semakin meningkat dan profesional,” ujar Basri.
Diakhir tanggapannya, Ia juga berpesan agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemkot melalui Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan ditetapkan dalam keputusan Wali Kota sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berlaku dan efektif ditengah-tengah masyarakat Kota Bontang.
(kmf-lusy)